MUI Terus Cari Titik Temu Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah
By Admin
nusakini.com-- Harapan akan adanya kesepakatan metode penetapan awal bulan Hijriyah kembali mengemuka. Sejumlah pimpinan ormas menyampaikan hal itu dalam kesempatan Sidang Itsbat (penetapan) awal Ramadan 1437H/2016M.
Sebuah pertanyaan terkait ini juga disampaikan oleh salah satu jurnalis dalam kesempatan jumpa pers usai sidang itsbat. Akan hal ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin mengatakan bahwa MUI sampai sekarang masih terus berupaya mencari titik temu dalam metode penetapan awal bulan Hijriyah.
Menurutnya, MUI telah mengeluarkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
“Fatwa MUI 2004 sudah menetapkan dua hal. Pertama, metode penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah menggabungkan hisab dan rukyat. Maka lahirlah metode imkanurrukyat. Kedua, yang berhak menetapkan adalah pemerintah berdasarkan pandangan ulama,” terangnya, Minggu (5/6) malam.
“Jadi dua ini yang sekarang digunakan dalam rangka penetapan awal Ramadan melalui sidang itsbat. Bahwa masih ada yang belum sama, kita akan terus mencari metode yang bisa menggabungkan seluruhnya,” tambahnya.
Ditambahkan Rois ‘Aam Syuriah PBNU ini, pihaknya terus melakukan pendekatan dan pencerahan terkait penetapan awal bulan Hijriyah. “Mudah-mudahan perbedaan ini nantinya bisa disamakan,” harapnya.
Sebelumnya, Menag Lukman mengatakan, Pemerintah dan ulama telah bersepakat bahwa Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah. Menurutnya, hisab menjadi basis menentukan awal bulan yang dikonfirmasi dengan menggunakan metode rukyat. “Kedua metode ini digunakan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan,” katanya.
Akan halnya masih terjadi perbedaan, Menag berharap ke depan semua pihak bisa duduk bersama untuk menemukan dan menyepakati kriteria sehingga semuanya memiliki kesamaan cara pandang yang diharapkan dapat menghindari kemungkinan perbedaan di kemudian hari. (p/ab)